a. Hak Kembali kepada Suami Sesudah Ditalak
b. Hak Menyusui Anak dari Suami yang Menalaknya
c. Hak Menentukan Penyapihan Anaknya dengan Bermusyawarah Bersama Suami yang Menalaknya
d. Hak Berdandan dan Menerima Peminang setelah Berakhir Masa 'Iddahnya
e. Persamaan Suami dengan Istri dalam Hal Bebas dari Tuduhan dan Kekuatan Sumpah
No comments:
Post a Comment